Senin, 01 Juni 2020

Tips Jitu Menghapus Hasil Rekaman CCTV Dalam Rentang Perhari



Bagaimana menghapus hasil Rekaman CCTV Perhari ? Pastinya CCTV Anda dirumah mengalami hal yang serupa seperti CCTV saya yang ada di Rumah , berdasarkan pengalaman saya ketika ingin melihat hasil rekaman video kejadian yang memerlukan barang bukti, tiba-tiba harddsik tersebut penuh dan perlu untuk menghapus rekaman CCTV yang sebelumnya tidak di perlukan lagi. 

Baca juga: 
Inilah 3 Penyebab Harddsik CCTV Cepat Penuh

Baca juga: CCTV Tiba-Tiba Mati? Inilah 5 penyebabnya & cara ampuh mengatasinya!

pada kesempatan kali saya akan mengulas bagaimana menghapus hasil rekaman CCTV yang bisa Anda lakukan sendiri tanpa perlu bantuan dari teknisi yang profesional supaya harddsik dan DVR CCTV tetap tahan lama dan tentunya Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli harddsik dan DVR CCTV yang baru.

Baca juga: Inilah Penyebab CCTV Warna Hitam dan Putih

Begini loh, Tips Menghapus hasil Rekaman CCTV Paling mudah untuk di terapkan di Rumah

Perlu Anda ketahui banyak sekali brand CCTV yang sudah banyak di pakai di Indonesia, sebut saja CCTV brand SPC, Dahua, Hlook, maupun Hikvision dll. Baca juga: Ternyata Hikvision salah satu brand CCTV terbaik di Indonesia.

Berdasarkan Pengalaman, Saya Mempunyai cara tersendiri untuk menghapus hasil rekaman CCTV yang perlu Anda contoh untuk di terapkan secara manual dan otomatis. akan tetapi, sebelum anda mempratekkan menghapus hasil Rekaman CCTV. Ada baiknya, Anda perhatikan terlebih dahulu rekaman mana saja yang tidak di butuhkan lagi agar tidak terjadi kesalahan.


Yuk, langsung saja kita bahas bersama-sama cara menghapus hasil Rekaman CCTV secara manual

1.Pertama-tama pada halaman pertama DVR, Anda harus masuk pada main menu

2. setelah itu, pililah pada bagian system yang ada di main menu

3.lalu pilih HDD Management

4. Silakan pilih Delete All Item

5. yang terakhir , klik Restart

Semoga artikel postingan singkat saya ini dari  Tipssolusi.com ini bermanfaat dan mudah dimengerti Anda.
Previous Post
Next Post

0 komentar: