Minggu, 05 Juli 2020

Pergantian Paspor Biasa ke E-Paspor



Buat orang yang suka jalan-jalan, paspor merupakan dokumen penting. Apalagi kalau lagi musim tiket murah. Jalan-jalan keluar negeri lebih murah daripada jalan-jalan di dalam negeri. Oleh sebab itu, bagi kami, paspor merupakan salah satu dokumen penting.

Namun sayangnya, tanggal masa berlaku paspor kami berbeda. Hal ini membuat urusan perpanjangan paspor menjadi repot. Apalagi sekarang kami berlima. Oleh sebab itu, kami terpikir untuk membuat e-paspor. Jadi bisa barengan ganti paspornya. Sambil berdoa agar dapat berkat lebih sehingga bisa pergi ke negara-negara yang bisa visa waiverkarena menggunakan e-paspor.

Apa sih sebetulnya bedanya e-paspor dengan paspor biasa? Memang kalau dilihat sepintas, rasanya mirip saja. Hanya beda di tampilan depan saja. Namun tentunya lebih dari itu.

E-paspor atau elektronik paspor, yang sering disebut paspor biometri, merupakan jenis paspor yang mempunyai data biometri sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Data biometri tersebut disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada bagian depan dari paspor tersebut. Otomatis data kita tersimpan lebih aman di situ. Dengan adanya chip tersebut, kita dapat melewati autogate dan tidak perlu membuka lembaran halaman saat melewati bagian imigrasi.
E-paspor, dengan lambang di bawah. 
Sedangkan di paspor biasa data kita tidak selengkap dan seaman di e-paspor. Dan saat melewati imigrasi, kita harus membuka lembar halamannya saat melewati imigrasi. Karena tidak adanya chip di paspor, kita tidak dapat melewati autogate.
Paspor biasa, tanpa lambang di bawah.
Nilai lain yang tidak kalah penting, karena data tersimpan dalam bentuk chip, maka beberapa negara memberikan visa waiver bagi pemilik e-paspor. Visa waiver berarti kita dapat masuk ke negara tujuan tanpa harus menggunakan visa. Yang paling terkenal adalah Jepang. Jepang memberikan visa waiver bagi pemilik e-paspor, dengan mengurus ke konsulat mereka tentunya.

Bagaimana dengan biaya? Biaya untuk pembuatan paspor biasa (48 halaman) adalah Rp 355.000,00. Sedangkan biaya untuk pembuatan e-paspor adalah Rp 655.000,00. Memang lebih mahal, tetapi hal ini wajar karena adanya chip di e-paspor. Apalagi elihat keadaan sekarang, sepertinya e-paspor akan menjadi hal yang penting saat ingin jalan-jalan ke luar negeri. 

Karena paspor kami masih belum habis masa berlakunya, kami agak ragu apakah bisa mengganti paspor biasa ke e-paspor. Kami pun sempat bertanya kepada petugas yang ada di kantor imigrasi saat kami mengurus paspor si kecil. Petugas yang ada berkata tidak masalah. Cukup lampirkan paspor yang lama dan fotokopi e-KTP katanya.

Bagaimana untuk pergantian paspor biasa ke e-paspor bagi anak-anak? Selain melampirkan paspor yang lama, untuk pergantian paspor anak diminta juga untuk melampirkan fotokopi KTP ayah-ibu, fotokopi Kartu keluarga, fotokopi Akta kelahiran anak, fotokopi Akta pernikahan orang tua, fotokopi halaman depan paspor ortu, dan surat pernyataan bermeterai (biasanya disediakan di kantor imigrasi, jadi bawa saja meterai). Untuk fotokopi KTP ayah-ibu dapat difotokopi satu halaman A4, jangan dipotong. Begitu juga dengan fotokopi paspor ayah-ibu.
Persyaratan yang harus dilengkapi.
Kami pun kembali mendaftar secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online. Langkah-langkah pendaftaran kurang lebih sama seperti saat membuat baru, yaitu:
1. Pilih antrian paspor pada menu utama aplikasi.
2. Pilih kantor imigrasi sesuai dengan ketersediaan kuota yang terdapat di kantor imigrasi.
3. Pilih jenis permohonan (pembuatan paspor baru atau pergantian/perpanjangan paspor).
4. Pilih tanggal tesedia/tanggal dengan tanda ‘hijau’.
5. Pilih waktu kedatangan pagi (08.00 – 12.00) atau siang (13.00 – 15.00). Saat kita memilih, nanti akan muncul berapa kuota yang tersedia.
6. Tekan tombol Lanjut untuk meneruskan proses penggantian/perpanjangan paspor.
7. Pilih jumlah pemohon dan masukkan sesuai jumlah pemohon yang diinginkan. Satu akun dapat mengisi maksimal 5 orang asalkan masih dalam satu Kartu Keluarga.
8. Pilih masukkan data dan arahkan paspor pada kamera handphone.
9. Pilih keterangan mengenai siapa yang akan membuat perjanjian (pribadi, ayah/ibu, anak, suami/istri).
10. Setelah memastikan tidak ada data yang salah, maka tekan tombol simpan.
Yang perlu diperhatikan adalah jika kita membatalkan pendaftaran ini, maka kita tidak dapat mendaftar lagi selama 1 bulan. Jadi, saat mendaftar, harus teliti dan jangan sampai salah.

Di hari yang sudah ditentukan, kami datang ke kantor imigrasi Jakarta Pusat dengan membawa data-data yang diminta. Setelah mengisi form yang disediakan, kami menyerahkan data tersebut ke petugas yang berada di counter pemeriksaan. Petugas memberikan nomor antrian elektronik untuk kami dan meminta kami menunggu di atas.

Saat kami ke atas, sistem yang ada sudah berbeda jauh dibanding saat kami mengurus paspor adik sebelumnya. Kami pun menunggu giliran kami untuk wawancara. Petugas yang berada di tempat wawancara pun jauh lebih ramah dibanding dulu. Setelah selesai pun kami diberikan blanko untuk pembayaran dan blanko yang berisi keterangan dan QR code.

Saat paspor sudah jadi, saya dan papa pun pergi untuk mengambil paspor yang baru. Prosesnya pun berbeda dibanding dulu. Saya harus men-scan QR code yang ada di blanko yang diberikan oleh petugas. Saat di-scan, maka akan keluar data kita di monitor yang ada. Jika memang sesuai (harusnya sih pasti sesuai, kecuali ada kesalahan sistem), kita tinggal tekan tombol untuk cetak. Maka mesin akan mengeluarkan nomor antrian.

Saat nomor kita dipanggil, kita tinggal memberikan nomor antrian tersebut. Nanti petugas akan mengambilkan paspor yang baru dan meminta kita menulis data paspor yang baru di buku yang disediakan. Setelah kita memeriksa paspor kita, memastikan tidak ada yang salah tulis, maka kita bisa membawa paspor yang baru dan yang lama pulang.

Bagaimana jika kita ingin diwakilkan? Selama yang mengambil masih satu Kartu Keluarga, maka pengambilan paspor dapat diwakilkan. Jangan lupa bawa KTP dan Kartu Keluarga asli untuk buktinya ya. 

Previous Post
Next Post

0 komentar: